Deskripsi
Bahan ajar ini berisikan tentang Transfer Pricing Dalam dunia Perpajakan. Bahan ajar ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Penulis masih harus banyak belajar dan membaca lagi agar kelak dapat lebih menyempurnakan tulisan ini. Penulis juga mengharapkan saran dan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan karya ini.
Transfer pricing adalah penentuan harga untuk transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak dan berpotensi menyebabkan penghindaran pajak serta distorsi pelaporan laba, merugikan penerimaan pajak negara. Regulasi ketat di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, bertujuan memastikan kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan transfer pricing dengan fokus pada prinsip kewajaran. Ini juga menjelaskan fungsi pajak dalam masyarakat, termasuk pendanaan infrastruktur dan stabilitas ekonomi, serta pentingnya good governance untuk menjaga transparansi. Praktik transfer pricing yang tidak adil dapat merugikan pemegang saham minoritas dan mempengaruhi profitabilitas perusahaan, dengan berbagai metode digunakan untuk memastikan alokasi pendapatan dan biaya yang tepat.
Ulasan
Belum ada ulasan.