Deskripsi
Materi dalam buku Keanekaragaman Hayati ini dibagi dalam 7 bab deangan pembahasan masing-masing bab meliputi:
Bab I dinamakan “ Pendahuluan”.Bab ini berisi dan membahas tentang konsep dan pengertian keanekaragaman mahluk hidup, ciri-ciri makhluk hidup, faktor penyebab keanekaragaman makhluk hidup, faktor yang membentuk keanekaragaman hayati, relevansi keanekaragaman hayati, manfaat langsung keanekaragaman hayati, manfaat tidak langsung keanekaragaman hayati, hilangnya keanekaragaman hayati, ancaman utama terhadap keanekaragaman hayati, eksploitasi sumber daya hayati secara berlebihan, polusi, invasi spesies, dan populasi.
Bab II dinamakan “ Tingkat Keanekaragaman Makhluk Hidup”. Dalam bab ini dibahas tentang keanekaragaman tingkat gen, variasi morfologi, kromosomal, dan keanekaragaman genetic, genetika populasi, asal-usul keanekaragaman (variabilitas), keanekaragaman hayati tingkat jenis, contoh keanekaragaman hayati tingkat spesies (jenis), keanekaragaman ekosistem, satuan makhluk hidup dalam ekosistem, macam-macam ekosistem, dan komponen ekosistem.
Bab III ini dinamakan “ Tata Cara Pemberian Nama Ilmiah Dan Klasifikasi Makhluk Hidup” Bab ini berisi materi tentang tata cara pemberian nama ilmiah, klasifikasi makhluk hidup, dan binomial nomenklatur.
Bab IV ini dinamakan “ Gangguan Terhadap Sumber Daya Hayati”. Pembahasan dalam bab ini meliputi materi nilai penting dari keanekaragaman hayati, ancaman terhadap sumber daya hayati, eksploitasi berlebihan spesies tanaman dan hewan, pencemaran lingkungan, dan perubahan iklim global.
Bab V ini dinamakan “ Konservasi Keanekaragaman Hayati”. Dalam bab ini dibahas mengapa harus dilakukan konservasi keanekaragaman hayati, kepunahan terjadi untuk selamanya, konservasi (di semua tingkat) keanekaragaman hayati, peran hukum dalam konservasi, undang-undang yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati, Kerangka Hukum Konservasi di Indonesia, dan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.
Bab VI ini dinamakan “ . Peraturan Perundangan Sumber Daya Alam Hayati”. Dalam bab ini pembahasan meliputi konvensi keanekaragaman hayati internasional, hukum perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia, kebijakan sumber daya alam hayati, UU nomor 5 tahun 1990 terkait sumber daya alam hayati, dan UU nomor 5 tahun 1994 terkait ratifikasi konvensi keanekaragaman hayati.
Bab VII ini disebut “Eksplorasi Dan Koleksi Sumber Daya Hayati”. Pembahasan dalam bab ini meliputi eksplorasi sumber daya hayati, koleksi sumber daya hayati, dancontoh eksplorasi dan koleksi beberapa tumbuhan.
Ulasan
Belum ada ulasan.