Deskripsi
Bagi guru dan calon guru tentu saja wajib mengetahui apa itu kebijakan profesi keguruan, bagaimana menjalaninya, dan kode etik yang harus dipatuhi. Profesi merupakan salah satu jenis pekerjaan yang menuntut keahlian, kompetensi, dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang dimasukinya. Tugas mengajar bukan pekerjaan ringan, sehingga pekerjaan ini tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang. Hanya orang-orang pilihan yang dapat masuk ke pekerjaan ini setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dengan disertai seleksi yang sangat ketat. dengan membaca buku ini para mahasiswa, calon guru dan guru diharapkan memiliki pemahaman dan kemampuan serta keterampilan mengajar dan mendidik serdik di tempat mereka bertugas.
Secara umum buku ini membahas implementasi kebijakan profesi guru, dimana di dalamnya meliputi guru dan tendik lainnya seperti laboran, pustakawan, konselor, programmer, teknisi, dan tenaga pembantu pendidikan lainnya. Namun secara garis besar isi buku ini lebih banyak membicarakan implementasi kebijakan profesi guru yang meliputi kode etik dan pengembangan karier.
Implementasi kebijakan profesi keguruan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2005. Tujuan dari diberlakukan kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada guru dan dosen di seluruh Indonesia untuk mendapat pengakuan sebagai pendidikan profesional yang buktikan dengan keberhasilan guru tersebut mendapat sertifikat pendidik. Undang-undang ini secara garis besar mengatur konsep, prinsip, dan ketentuan yang berkaitan dengan guru. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur profesi pendidikan. Hadirnya undang-undang guru dan dosen menjadi dasar hukum bagi setiap orang yang menceburkan dirinya dalam profesi pendidikan. Sejak adanya undang-undang guru dan dosen, jabatan guru telah diakui sebagai profesi baru di Indonesia dengan tugas utama guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarahkan, pelatih, penilai, dan pengevaluasian serdik secara profesional. Tugas utama guru tersebut dijalankan mulai dari pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan menengah, hingga ke jenjang pendidikan tinggi.
Seorang guru profesional tentu saja harus memenuhi prinsip atau karakteristik dari pekerjaan profesional. di dalam implementasi kebijakan profesi guru, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang memiliki prinsip profesionalitas, yaitu: (a) menjadi profesi sebagai sumber kehidupan, (b) menyiapkan diri dengan keahlian khusus, (c) mahir melaksanakan tugas yang menjadi pekerjaannya, (d) cakap dan mandiri dalam melaksanakan tugas, (e) memiliki standar kerja dan norma tertentu, (f) memiliki sertifikat profesi, dan sebagainya. Melalui kebijakan profesi keguruan, seorang guru memiliki kedudukan sebagai tenaga pendidik profesional dalam jenjang dan jalur pendidikan tertentu.
Diakuinya guru sebagai profesi, mengharuskan guru harus menempuh pendidikan profesi sebagaimana yang terjadi pada profesi lain seperti dokter, advocat, notaris, dan profesi lainnya. Artinya, ketika seorang lulusan dari program sarjana (S1) atau diploma (D4), ia belum dapat dikatakan sebagai guru. Untuk mendapat gelar profesi sebagai guru ia harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dulu. Sehingga dengan demikin, maka lulusan pendidikan akademik S1 Kependidikan harus melanjutkan pendidikan profesi guru terlebih dahulu untuk melanjutkan ke proses menjadi guru. Hal ini telah diatur di dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang terdiri dari: (a) pendidikan akademik, (b) pendidikan profesi, dan (c) pendidikan vocasional.
Ulasan
Belum ada ulasan.