Deskripsi
Buku ini membahas tentang aspek hukum pidana dalam penyelenggaraan Negara, hal ini penting untuk dibicarakan mengingat bahwa bekerjanya aparatur pemerintahan secara institusional, merupakan suatu amanah yang diberikan Undang-Undang kepada masing-masing Lembaga Negara untuk dapat melaksanakan semua tugas-tugasnya dengan baik dan benar. Dalam pengertian bahwa kegiatan pemerintahan harus dilakukan secara bertanggung jawab atau yang dikenal dengan istilah good governance. Sehingga dengan demikian kita dapat mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan munculnya aspek hukum pidana dalam penyelenggaraan Negara tersebut.
Ulasan
Belum ada ulasan.