Deskripsi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Indonesia telah mempunyai pengaturan yang baru yang amat penting di bidang Hak Kekayaan Intelekktual (HKI). Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pendesain atas jerih payah yang telah mereka lakukan dalam mengembangkan kreativitasnya.
Desain industri merupakan salah satu bagian HKI yang amat unik dan memerlukan suatu persamaan persepsi, mengingat adanya tumpang tindih antara desain industri dan bagian HKI lainnya. Selain itu, terdapat beberapa konsep hukum mengenai bagian HKI lain seperti hak paten dan hak cipta yang juga digunakan dalam desain industri.
Buku ini membahas tentang hukum, hak kekayaan intelektual secara umum, tentang desain industri, penyelesaian sengketa desain industri, dan tindak pidana di bidang desain industri.
Buku ini sangat cocok sebagai referensi bagi para pihak yang sedang menggeluti bidang hukum, terkhusus bagi para calon sarjana yang sedang mengikuti pendidikan atau perkuliahan di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.
Ulasan
Belum ada ulasan.