Deskripsi
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Buku hukum pidana khusus ini merupakan buku yang mengupas secara sistematis dan komprehensif tentang tindak pidana yang tersebar di luar KUHP. Dalam buku ini akan dibahastentang Pengertian Hukum Pidana Khusus, Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Psikotropika, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana ITE, Tindak Pidana Anak, dan Tindak Pidana Pornografi.
Ulasan
Belum ada ulasan.