Deskripsi
Perkawinan itu adalah akad, karena kelangsungannya harus melalui Ijab dan qabul. Ada juga dari sarjana hukum Islam yang menyerupakan akad nikah ini dengan akad dan jual beli. Tetapi yang harus kita ketahui bahwa akad nikah itu bukanlah berarti jual beli antara suami dengan wali. Oleh sebab itu ada pula sarjana hukum Islam yang tak sudi dan tak mau memperlakukan kias antara kedua akad tersebut, karena memang ada perbedaan yang nyata.
Buku ini pada dasarnya bisa menjadi bahan ajar bagi mahasiswa dan semoga dapat dimanfa’atkan oleh semua mahasiswa dalam kehidupan bermasyarakat.
Ulasan
Belum ada ulasan.